PALU, MERCUSUAR - Sidang dengan
agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dira
Tamarina, ditunda, Kamis (20/6/2013).
Penundaan pembacaan tuntutan
terhadap mantan Manajer Jasa
Konstruksi Perusahaan Daerah (PD) Sulteng oleh majelis hakim Tipikor Palu,
karena tuntutan JPU belum rampung.
Dira Tamarina merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD Sulteng
tahun 2007-2008 sejumlah Rp329.750.000.
“Tuntutan belum siap, hingga sidangnya ditunda Senin (24/6/2013)
mendatang,” tutur Humas Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon SH, juga
ketua majelis hakim kasus itu, Kamis (20/6/2013) sore.
Diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, PD Sulteng memberikan
dana penyertaan sebesar Rp1.328.057.650 untuk unit Usaha Jasa Konstruksi. Dana
yang dikelola terdakwa di unit Usaha Jasa Konstruksi itu, berasal dari dana
penyertaaan Rp660.757.650 dan tata niaga ebony Rp667.300.000.
Oleh terdakwa, dana tersebut (Rp1.328.057.650) digunakan
sebagai modal usaha mengerjakan enam paket usaha jasa konstruksi tahun 2007,
kerjasama dengan mitra usaha yang telah tandatangan MoU.
Keenam paket usaha, yakni rehabilitasi SDN 10 Palu
menggunakan PD Sulteng melaui penunjukan langsung, pengadaan pakaian seragam sekolah
di Poso menggunakan CV Dearlova, pengadaan bibit tanaman dan peralatan
perkebunan di Rarongganau, Kecamatan Biromaru, menggunakan CV Pramesti.
Kemudian, pengadaan komputer speaker activ, CD interaktif, dan mesin tik manual
pada Dinas Pendidikan Palu dengan penunjukan langsung, rehabilitasi rumah
jabatan Kantor Pengadilan Agama Palu menggunakan CV Palu Reality serta
pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Palu menggunakan PT Dotata Utama.
Setelah selesai mengerjakan keenam paket pekerjaan itu, terdakwa
tidak menyetor modal usaha dan keuntungan ke kas PD Sulteng serta tidak membuat
pertanggungjawaban keuangan pada akhir tahun. Akibatnya, terdakwa tidak dapat
mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diterimanya.
Olehnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 yang
telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31
Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor.AGK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar