bicara

kartu nama

kartu nama

efrain

efrain

Kamis, 20 Juni 2013

Pembacaan Tuntutan Dira Ditunda





PALU, MERCUSUAR - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dira Tamarina, ditunda, Kamis (20/6/2013).
Penundaan pembacaan tuntutan terhadap mantan Manajer Jasa Konstruksi Perusahaan Daerah (PD) Sulteng oleh majelis hakim Tipikor Palu, karena tuntutan JPU belum rampung. 

Dira Tamarina merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD Sulteng tahun 2007-2008 sejumlah Rp329.750.000.

“Tuntutan belum siap, hingga sidangnya ditunda Senin (24/6/2013) mendatang,” tutur Humas Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon SH, juga ketua majelis hakim kasus itu, Kamis (20/6/2013) sore.

Diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, PD Sulteng memberikan dana penyertaan sebesar Rp1.328.057.650 untuk unit Usaha Jasa Konstruksi. Dana yang dikelola terdakwa di unit Usaha Jasa Konstruksi itu, berasal dari dana penyertaaan Rp660.757.650 dan tata niaga ebony Rp667.300.000.

Oleh terdakwa, dana tersebut (Rp1.328.057.650) digunakan sebagai modal usaha mengerjakan enam paket usaha jasa konstruksi tahun 2007, kerjasama dengan mitra usaha yang telah tandatangan MoU. 

Keenam paket usaha, yakni rehabilitasi SDN 10 Palu menggunakan PD Sulteng melaui penunjukan langsung, pengadaan pakaian seragam sekolah di Poso menggunakan CV Dearlova, pengadaan bibit tanaman dan peralatan perkebunan di Rarongganau, Kecamatan Biromaru, menggunakan CV Pramesti. Kemudian, pengadaan komputer speaker activ, CD interaktif, dan mesin tik manual pada Dinas Pendidikan Palu dengan penunjukan langsung, rehabilitasi rumah jabatan Kantor Pengadilan Agama Palu menggunakan CV Palu Reality serta pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Palu menggunakan PT Dotata Utama.

Setelah selesai mengerjakan keenam paket pekerjaan itu, terdakwa tidak menyetor modal usaha dan keuntungan ke kas PD Sulteng serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan pada akhir tahun. Akibatnya, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diterimanya.

Olehnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.AGK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar