AKP Doni Prakoso |
PALU, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda
Sulteng akan menertibkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang
menggunakan lampu berwarna putih.
Pasalnya, penggunaan lampu tersebut, berpotensi menyebabkan
kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Direktur Lantas Polda Sulteng AKBP Agus Wijayanto melalui Kepala
Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Lantas Polda Sulteng, AKP Doni Prakoso
mengatakan, penggunaan lampu putih yang menyilaukan akan menyebabkan gangguan
pandangan pengendara lainnya. Hal itu dinilai sangat berpotensi menyebabkan
terjadinya lakalantas.
“Semua kendaraan yang menggunakan lampu putih atau tidak
sesuai standar akan kami tertibkan,” tegasnya, Selasa (25/6/2013).
Doni menambahkan, sebelum dilaksanakan penertiban akan
didahului dengan pelaksanaan sosialisasi, baik kepada pemilik kendaraan maupun
kepada para penjual aksesoris kendaraan yang tidak sesuai. Hal itu, kata Doni,
berdasarkan Pasal 58, Pasal 279 Jo Pasal 58 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009.
“Setelah dilakukan sosialisasi dan jika masih ada yang pengendara yang
mengindakan aturan tersebut, maka akan kami tindak tegas,” pungkas Doni. AMR
sumber: mercusuar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar