bicara
kartu nama
efrain
Minggu, 09 Juni 2013
Kasis DUM Aset, Tersangka Meny Kasaedja Diperiksa
PALU, MERCUSUAR – Hari ini, (Senin (10/6/2013), penyidik Kejari Palu menjadwalkan pemeriksaan Meny P Kasaedja sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan (dum) aset pemerintah Provinsi Sulteng tidak prosedural, berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat nomor D 04, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Penetapan Meny P Kasaedja sebagai tersangka dalam kasus itu, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 140/R.2.10/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Januari 2013, yang ditandatangani Kajari Palu, Asnawi SH MH.
“Pemeriksaan tersangka Meny P Kasaedja sebagaimana jadwal sebelumnya, besok (Senin, 10/6/2013),” tutur Kajari Palu, Asnawi SH MH melalui Kepala Seksi Pidsus Alham SH, via telepon, Minggu (9/6/2013) sore.
Ditanya, apakah telah ada informasi dari pihak tersangka akan hadiri pemeriksaan atau tidak, Alham mengatakan belum ada. Hanya saja, penyidik yakin tersangka akan menghadiri pemeriksaan tersebut, karena jadwal itu merupakan permohonan mereka (tersangka).
“Pemeriksaan besok (10/6/2013) permintaan pihak tersangka. Karena pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (4/6/2013) lalu tertunda, setelah penasehat hukumnya masih di luar kota,” ujarnya.
Disinggung, kemungkinan tersangka akan ditahan usai pemeriksaan, Alham enggan berspekulasi. Alasannya, keputusan itu diambil usai pemeriksaan. “Pastinya, kami (penyidik) berharap tersangka bersikap kooperatif hadiri pemeriksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Selasa (4/6/2013) lalu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Meny P kasaedja sebagai tersangka. Namun pemeriksaan itu ditunda, pada Senin (10/6/2013), berdasarkan permohonan pihak tersangka.
Alasan tersangka, penasehat hukumnya Elvis Dj Katuwu masih berada di luar daerah.AGK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar